Wali Kota Metro Ingatkan Toko Ritel Tidak Curangi Pembeli Minyak Goreng

0
131

METRO – WARTAALAM.COM – Wali Kota Metro, Lampung Wahdi Siradjuddin memberikan peringatan kepada toko ritel modern di Bumi Sai Wawai agar tidak melakukan pelanggaran terhadap penjualan minyak goreng.

Peringatan Wali Kota itu, menyusul ditemukannya pelanggaran terhadap penjualan minyak goreng di satu toko ritel, dengan mewajibkan warga memenuhi syarat belanja Rp40 ribu untuk dapat membeli minyak goreng.

“Kami operasi pasar hari ini di beberapa tempat untuk menjaga kebutuhan warga terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada satu tempat yang melakukan tying dan bundling. Tadi sudah saya berikan peringatan,” kata Wahdi, usai sidak bersama Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Selasa (1/3/2022)

Ia menjelaskan, perilaku tempat usaha tersebut telah melanggar Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Sesuai apa yang disampaikan Ibu Kapolres, ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999, dan ini ada sanksi pidananya,” kata dia.

Wahdi mengingatkan pelaku usaha di Kota Metro tidak melanggar aturan yang ada.

“Maka kami mendekatkan dan mengingatkan, masyarakat penting untuk dilindungi. Apalagi mendekati Ramadhan, jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan,” katanya.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun mengaku akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada toko ritel tersebut terkait permasalahan yang ditemukan saat sidak.

“Nanti kami undang pihak yang bersangkutan, untuk klarifikasi terkait permasalahannya,” kata kapolres saat dihubungi via WhatsApp.

Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan mengatskan, dari hasil tinjauan di dua tempat, Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, tinjauan itu untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.

“Pertama jika minyak goreng supaya tidak ada penimbunan. Jika ada minyak goreng itu penjualan dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain tidak boleh. Karena ini ada undang- undangnya. Kalau tadi ada minyak di Rama Jaya barang baru sampai dari Gresik. Penjualannya juga sesuai yang ditetapkan Rp14 ribu per liter, katanya. (fan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini