LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Kepala Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel), Sukoco mendamaikan dua keluarga yang berseteru lantaran dugaan perbuatan asusila, Rabu (12/1/2022), di balai desa setempat.
Dugaan asusila yang dilakukan ES (40) terhadap IH (27) yang merupakan kerabat tersebut terjadi Oktober 2021, di rumah ES di Sinar Palembang.
Kegiatan itu disaksikan keluarga ES dan keluarga IH serta kerabat kedua belah pihak serta aparatur desa setempat termasuk babinkantibmas.
Mereka sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui kekeluargaan.
IH memaafkan dengan ikhlas dan memaklumi kekhilafan ES.
Mereka sepakat tidak saling menuntut di kemudian dan IH bersedia mencabut laporan di Polres Lampung Selatan.
Sementara ES bersedia dan telah memberikan tali asih kepada IH Rp 20 juta sebagai bantuan pemulihan fisik maupun kejiwaan.
Apabila di kemudian ada dari kedua pihak mengingkari perjanjian perdamaian tersebut mereka bersedia dituntut secara hukum.
Kepala Desa Sinar Palembang Sukoco mengatakan tali asih Rp 20 juta tersebut sudah diterima IH.
“Ya, sudah saya terima,” kata IH.
“Ini yang perlu jadi bahan pertanyaan saya. Maka saya ingin tahu hal ini berapakah nilai tali asihnya?”
Kedua belah pihak dengan kompak menjawab: “Ya Rp 20 juta pak.”
“Saksi bapak-bapak yang ada di ruang ini dengar semua dan menyaksikannya ya.
Berarti masalah ini selesai ya….
Sesuai dengan isi surat perjanjian perdamaian masalah tersebut,” kata Sukoco. (hen/rif)