Dinas PU-PR Lamsel Menyatakan Rehabilitasi Ruas Jalan Lematang Sudah Sesuai Kontrak Kerja

0
134

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COMĀ  – Soal proyek jalan Lematang-Kota Dalam senilai Rp5,6 miliar, Dinas PU-PR Lampung Selatan (Lamsel) menyatakan pelaksanaan kegiatan sudah sesuai spesifikasi kontrak kerja.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Rehabilitasi Ruas Jalan Lematang,
Adi Supriyadi kepada awak wartaalam.com mengakui kegiatan tersebut telah diserahterimakan dari pihak rekanan medio Agustus 2021.

Adi Supriyadi, kepala Bidang Bina Program Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Selatan mengatakan, kegiatan pembangunan infrastruktur sarana transportasi publik tersebut dalam pelaksanaannya sudah sesuai spesifikasi kontrak kerja.

Baik itu secara standar teknis, material, kualitas dan volume.

Untuk itu, kata Adi, tim penilai PHO bersama Dinas PU-PR menilai dan menyatakan pelaksanaan kegiatan tersebut sudah cukup baik dan dapat diserahterimakan.

Sudah sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja dan dapat diterima.

“Menjelang akhir Agustus lalu sudah PHO atau sudah diserahterimakan dari PT Djuri Tehnik selaku rekanan pelaksana kegiatan kepada kami (Dinas PU-PR) selaku pengguna jasa.
Saat ini kegiatan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan, untuk enam bulan ke depan,” kata Adi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/9/2021).

Kendati demikian, Adi Supriadi tidak menampik jika sebelumnya didalam proses kegiatan pembangunan tersebut secara teknis masih diperlukan sejumlah penyempurnaan.

Adi Supriadi memastikan pengawas lapangan dari PU-PR senantiasa berkoordinasi dengan pihak rekanan agar kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Waktu masih dalam tahap proses pembangunan kan.Biasa itu, namanya teknis ya kadang ada yang kita nilai kurang, ada yang perlu disempurnakan atau diperbaiki. Jadi dalam setiap tahapan kegiatan itu, terus kita awasi, kami komunikasikan. Bahkan ada yang kami minta bongkar. Ya kadang itu perlu kami minta dan dilakukan karena memang masih dalam tahapan proses pembangunan. Secara umum kegiatan tersebut kami nilai cukup baik dan sudah sesuai kontrak kerja,” tutur pria berperawakan tinggi besar.

Terkait pemberitaan media, Adi Supriadi menyatakan, masalah itu hanya “miss understanding” ada beda pemahaman di masyarakat secara luas dalam menilai suatu kegiatan kontruksi.

Dia mengatakan, kegiatan pembangunan tidak bisa hanya dilihat dan dinilai dari permukaan saja.

“Menurut kami, penilaian kegiatan kontruksi itu tidak bisa hanya dari permukaannya saja. Artinya, kegiatan konstruksi itu idealnya dapat dinilai dari beberapa aspek, seperti metode teknis, kualitas material, kecakapan tukang dan waktu pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

“Untuk pemberitaan, kami di Dinas PU-PR sebenarnya tidak menganggapnya suatu masalah. Sejatinya suatu karya tulis seorang jurnalis pembawa kabar yang sifatnya konstruktif, informatif. Kami anggap partner kerja lah, dari sudut pandang yang berbeda itu sebenarnya ada kontribusi yang tujuannya kemashlahatan bersama. Hanya saja, apalagi kalau terkait teknis itu memang diperlukan keahlian di bidang masing-masing,” tuturnya.

Lebih lanjut dituturkannya, pembangunan ruas jalan Lematang dilaksanakan dengan empat tahapan teknis yang berbeda atau empat tingkatkan kegiatan pembangunan yang lakukan secara berkesinambungan.

Kegiatan itu dalam pelaksanaan konstruksinya diawali dengan pengerasan jalan atau onderlaagh.

Kemudian onderlaagh tersebut ditingkatkan ke latasir, kemudian ditingkatkan lagi ke aspal hotmix.

Tahapan per tahapan dilaksanakan secara berkesinambungan, katanya.

Menurut dia, kemudian dilanjut ke pembangunan bahu jalan di sisi kiri dan kanan dengan menggunakan rigid beton.

“Bahu jalan dengan rigid beton itu berdasarkan pertimbangan teknis setelah kami pahami karakter kontur tanah di lokasi pembangunan jalan, itu” katanya. (hen/row)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini