Kejaksaan Teliti Berkas Dugaan Pelecehan oleh Oknum Kades

0
144

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melakukan penelitian berkas perkara pelecehan seksual yang melibatkan tersangka oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan berinisal BAP.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,  I Made Agus Putra.

“Berkas masih tahap I dan kami masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut,” katanya di Bandarlampung, Selasa (11/1/2022).

Dia mengatakan kejaksaan menerima berkas tahap I dari penyidik Polda Lampung sejak 4 Januari 2022.

“Kita tunggu sampai tujuh hari ke depan,” kata dia.

Made mengatakan, ada dua jaksa yang menangani perkara pelecehan seksual tersebut. Di antaranya Jaksa Maranita dan Jaksa Irma Lestari.

“Ada dua orang jaksa, kita tunggu pengembangan selanjutnya sampai berkas selesai diteliti,” katanya.

Sebelumnya, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan BAP, oknum kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap RF (20).

Oknum kades tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang tak lain staf desanya.

Aksi bejat tersebut diduga dilakukan lebih dari lima kali, yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulan desa.

Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah RF menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kerabatnya.

Korban RF yang didampingi keluarganya sempat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun sayangnya, laporan korban RF itu tidak begitu ditanggapi.

Karena tidak mendapat respon, korban RF beserta keluarganya dan didampingi Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada 31 Maret 2021.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No: 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini