Sidang Perdana 2021, Bupati Lamsel Sampaikan Dua Paket Raperda tentang BUMD

0
126
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi memimpin rapat paripurna perdana di tahun 2021. (Foto: ist)

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna perdana di 2021.

Dalam rapat paripurna itu, Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (8/2/2021) siang.

Sedangkan, rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto serta dihadiri 40 anggota.

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyampaikan dua paket Raperda tentang BUMD kepada DPRD
setempat. (foto : ist)

“Dari jumlah 49 orang anggota dewan, hadir secara fisik, 14 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 26 orang, dan tidak hadir dengan keterangan izin 9 orang,” tutur Sekretaris Dewan, Samsurizal.

Hadir juga jajaran anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, beserta para staf ahli bupati, asisten, dan kepala OPD serta camat di lingkup pemkab.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di tengah pandemi tersebut telah menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua Raperda tersebut.

Pertama tentang pendirian  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  Kabupaten Lampung Selatan,

“Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju”.

Dan kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.

Pada kesempatan itu, Nanang menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran tentang pendirian BUMD.

Menurut dia, Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan pintu gerbang Sumatera dan daerah yang memiliki letak sangat strategis.

Seperti adanya Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Bandara Radin Inten sebagai bandara internasional, ditunjang jalan tol Bakauheni-Terbangi Besar.

Kondisi ini sangat menguntungkan dan memberikan peluang bagi Lampung Selatan untuk meningkatkan dan menumbuhkan iklim usaha dan pertumbuhan perekonomian daerah, katanya.

Dia mengatakan, secara empiris Lampung Selatan juga memiliki banyak potensi dan keunggulan. Terutama bidang pariwisata, pertanian, peternakan perikanan, industri dan bidang-bidang lainnya.

Menurutnya, potensi dan keunggulan tersebut belum mampu dikelola secara optimal. Dan secara ekonomis belum sepenuhnya memberikan manfaat yang  besar bagi daerah atau masyarakat.

Sehingga  pemerintah daerah perlu menggali potensi ekonomi daerah dan mengembangkan sumber daya daerah melalui pendirian BUMD, tuturnya.

Pada sisi lain, kata Nanang, banyak peluang investasi atau kerjasama antardaerah yang ditawarkan pelaku-pelaku ekonomi dan BUMN. Namun pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan peluang tersebut.

“untuk itu, melalui pendirian BUMD ini, kami harapkan mampu memanfaatkan peluang investasi dan kerjasama antar daerah yang dapat menguntungkan Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Nanang mengatakan, adanya pembangunan daerah di bidang pariwisata, seperti pembangunan wisata terintegrasi Bakauheni Harbour City, juga diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat.

Ke depannya diharapkan pemerintah daerah melalui BUMD dapat ikut andil dan berperan aktif dalam memanfaatkan peluang tersebut, kata dia.

Sebagai pertimbangan lain, asas keadilan sosial bagi masyarakat. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui pemanfaatan dan penyerapan  tenaga kerja, katanya.

Sebagai pertimbangan lain, asas keadilan sosial bagi masyarakat.

Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui pemanfaatan dan penyerapan tenaga kerja, kata Nanang.

Atas dasar pemikiran itu, ujar dia, pendirian BUMD didasarkan atas kebutuhan bukan berdasarkan keinginan.

BUMD itu memiliki tujuan yakni, memberikan manfaat perkembangan ekonomi daerah pada umumnya, serta memperoleh laba dan atau keuntungan.

Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat  sesuai kondisi, krakteristik dan potensi daerah yang berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Nanang menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor  54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian  BUMD harus didahului dengan studi kelayakan.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan pengkajian dan studi kelayakan usaha, bekerjasama dengan Universitas Lampung (Unila) dan telah mendapat penilaian dari menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor : 539/4774/SJ tanggal 25 Agustus 2020.

Adapun nama BUMD Kabupaten Lampung Selatan adalah Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju. Dengan kegiatan usaha meliputi Bidang Perdagangan, Parawisata dan Agrobisnis, tutur Nanang.

Sementara modal dasar Perseroan Daerah tersebut sekira ebesar Rp 12,6 miliar.

“Melalui paripurna Dewan yang terhormat ini, kiranya modal dasar BUMD ini dapat kami berikan melalui Penyertaan Modal kepada BUMD,” katanya.

Delapan fraksi yang di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Raperda dimaksud.

Secara berturut-turut, masing-masing fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo. (ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini