Bawaslu Beri Limit Tiga Hari Proses Sengketa Antara Peserta

0
170

PESIBAR – WARTAALAM.COM, Setelah ditetapkannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), oleh KPU setempat, pada Rabu (23/9), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi mandat Panwascam dalam hal Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Pesibar Nomor: 034/K.LA-12/HK.01.01/IX/2020 tertanggal 23/09/20.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesibar,  Abd. Kodrat S, menegaskan Panwascam salah satu kewenangannya yaitu dapat menyelesaikan sengketa antar peserta dalam Pilkada Serentak 2020 dengan cara cepat dan dilaksanakan pada hari yang sama. Bila tidak diberikan batas waktu maksimal tiga hari sejak menerima aduan.

Perlu diketahui, Kewenangan Panwascam berdasarkan mandat dalam PSAP diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Pasal 62 ayat 3. Pada ayat 4 Pasal 62 disebutkan: mandat sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi.

“Waktu penyelesaian cepat ini diharapkan adanya putusan melalui musyawarah secara cepat dengan waktu pada hari itu juga. Dalam Pasal 63 ayat 1, apabila  tidak dapat diputus pada hari yang sama, maka diberikan tenggat waktu hingga paling lama tiga Hari terhitung sejak permohonan diajukan” kata kodrat.

PSAP sendiri menggunakan mekanisme musyawarah yang dituangkan formulir model PSP-21. Pasal 64 ayat 13 dinyatakan, apabila kesepakatan musyawarah tidak tercapai, maka Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dan memutus PSAP pemilihan. Putusan bersifat mengikat ini kemudian dituangkan dalam formulir model PSP-22 (Pasal 65 ayat 5).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini