Bandarlampung, wartaalam.com—Subdit III Tekab 308 Jatanras Presisi Ditreskrimum Polda Lampung menangkap tersangka kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE.
Tersangka tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) Subdit Cyber Ditresrimsus Polda (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Menerangkan, tersangka DA (41) warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
“Kejadiannya, 19 Oktober 2023, pelapor Suminah didatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Michat dimana pelapor tidak pernah memasukan poto dan data diri di aplikasi tersebut,” ujar Umi, Kamis (1/2/2024).
Setelah beberapa bulan sekira 23 Oktober 2023 tiba-tiba Yuana (saksi) dimasukkan ke grup mantan RT siap kondang yang dibuat nomor yang tidak dikenal dan di dalamnya sebagian terdapat orang yang dikenal, selang beberapa waktu teman korban Yuana mengabarkan di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh No WA yang tidak dikenal.
“Kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan LAPORAN POLISI Nomor: LP/B/860/X1/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA,” Ujarnya
Dari penyelidikan yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta yang di back up Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mendapat informasi tersangka DA sedang berada di rumah.
Selanjutnya tim bergerak menuju target dan mengamankan orang yang diduga DA (41) di Gg. Mushola Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
Dari penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan tiga unit handphone, 2 buah Kartu Atm BRI, 2 buah KTP elektronik milik korban dan ibu korban.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Tentang Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 junto 27 Ayat (1)
Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti diserahkan ke Personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut.
(pon)