Pringsewu, wartaalam.com—Grebek dua rumah, Sat Narkoba Polres Pringsewu mengamankan tiga tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, SO (39), warga Pekon Sumberagung, AT (41) warga Pekon Margakaya, dan AP (22) warga Ambarawa.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, ketiga tersangka diamankan polisi saat menggerebek dua rumah di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Jumat malam (5/1/2024).
Tersangka SO ditangkap saat memakai sabu di rumahnya di Pekon Sumberagung pada pukul 19.00 WIB.
“Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat 0,23 gram berikut alat hisap sabu atau bong,” ujar Yudi Raymond, Senin (8/1/2024)
Dari penangkapan SO, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku lain yang berperan menyuplai sabu kepada tersangka SO.
Saat dilakukan penggerebekan dua pelaku diamankan sedangkan tiga pelaku kabur.
Menurut kasat, saat digerebek kelima terduga sedang berpesta sabu di dalam kamar milik seorang tersangka yang kabur.
“Dua pelaku yang diamankan AT dan AP berikut barang bukti 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram, 8 buah plastik klip sisa pakai, dan juga peralatan hisap sabu,” katanya.
Atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan Narkotika ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Mantan perwira Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung itu mengatakan, pihaknya terus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
Tak hanya upaya represif, perwira pertama Polri yang biasa di panggil Raymond mengatakan, aktif melakukan upaya pencegahan atau preemtif.
Di antaranya, melakukan pembinaan dan penyuluhan ke pekon-pekon, instansi pemerintah dan juga ke sekolah-sekolah.
“Upaya ini kami lakukan untuk membentuk generasi muda Indonesia yang berprestasi dan terbebas dari pengaruh buruk narkoba,” katanya. (pon)