Cabuli Remaja Putri, Seorang Pelajar Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Tengah

0
226

Lampung Tengah, wartaalam.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang pelajar lantaran dilaporkan orang tua korban yang tidak terima putrinya dicumbui, Selasa (28/11/2023).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut bermula dari beredarnya foto seorang remaja putri sedang dicumbu lawan jenisnya beredar di masyarakat.

“Foto seorang gadis di bawah umur, sebut saja J (16) dan R (17) yang beredar di tengah masyarakat tersebut akhirnya sampai juga pada keluarga korban,” kata kasat saat di konfirmasi, Kamis (30/11/2023)

Setelah melihat foto tak senonoh tersebut, kata Nikolas, korban J ketika ditanya ibunya apakah foto tersebut adalah dirinya? Korban menjawab: “Ya benar, itu foto saya bu.”

“Tak terima putrinya telah dicumbui pelaku, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah,” katanya.

Berbekal laporan orang tua korban, remaja pria R yang mencumbui gadis di bawah umur langsung diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng, Selasa (28/11/2023).

Menurut dia, peristiwa pencabulan yang dilakukan R kepada J tersebut terjadi Mei 2023.

“Kini, R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No: 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang No: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang Undang RI No: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini