Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya Tangkap Tersangka Bisnis Illegal Gading Gajah

0
202

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Berhenti sudah bisnis ilegal gading gajah yang dijalanlan AG (38), warga Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

AG ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah Polda Lampung saat sedang memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa, Rabu malam (25/10/23).

Dari tangan tersangka tersebut, disita 7 potong gading gajah dengan berat total 4,5 kilogram di rumahnya.

Kini, polisi tengah mendalami kasus kepemilikan dan bisnis ilegal konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang bisnis ilegal pembuat pipa rokok dari gading gajah di daerahnya.

“Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan,” kata kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (29/10/2023)

Setelah petugas melakukan penyelidikan, kata kapolsek, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, Rabu (25/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

“Dan benar, AG, pemain bisnis ilegal, dan kami menemukan 7 potong gading gajah ukuran besar di rumahnya,” ujar dia.

Dia menyebutkan, tujuh potong gading gajah yang dimiliki pelaku bervariasi.

Di antaranya, potongan pertama gading gajah dengan panjang 30 cm, berat 1,7 kg.

Potongan kedua gading gajah panjang 20 cm, dengan berat 1,1 kg.

Potongan ketiga, gading gajah panjang 16,5 cm, dengan berat 0,6 kg.

Potong keempat, gading gajah dengan panjang 13,3 cm dan berat 0,4 Kg.

Potongan kelima, gading gajah dengan panjang 15,5 cm, berat 0,2 Kg.

Potong keenam, gading gajah panjang 15,5 cm, berat 0,2 kg.

Kemudian potongan ketujuh, gading gajah panjang 13 cm dengan berat 0,3 kg.

Selain itu sambung kapolsek, polisi juga mengamankan peralatan lengkap untuk membuat pipa

Dengan penangkapan ini, Kapolsek berharap para pelaku dan jaringannya bisa diungkap. Khususnya di wilayah Lampung Tengah.

“Yang jelas, barang bukti yang didapat ini ada kaitannya dengan kematian gajah tanpa gading yang terjadi di Sumatera,” katanya.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini