Polsek Sukoharjo Limpahkan Dua Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

0
198

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pringsewu di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten setempat, Selasa (10/10/2023).

Kedua tersangka, Bud (43) dan Fajar (47), warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo.

Selain kedua tersangka, barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R BE 5525 UW, 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 1 buah obeng, turut diserahkan dalam pelimpahan itu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tanggal 10 Oktober 2023, tentang berkas perkara penyidikan atas nama kedua tersangka sudah lengkap atau P-21.

“Pelimpahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa siang sekira pukul 10.00 WIB,” ujar kapolsek dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023) siang.

Kedua tersangka yang dilimpahkan, kata dia, sebelumnya ditangkap atas dugaan terliba pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega-R BE 5525 UW dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram di rumah Muslik (52) warga Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo.

Pencurian itu dilakukan Minggu, 9 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB dengan modus mendongkel jendela menggunakan obeng.

“Kedua pencuri ditangkap kurang sepekan setelah melakukan aksi kejahatannya, tepatnya, 12 Agustus 2023,” katanya.

Menurut kapolsek, selain di rumah Muslik, kedua tersangka juga diduga terlibat pencurian sepeda motor di TKP lain yang masih berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan perkara, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini