LAMPUNG SELATAN, WARTALAAM.COM – Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Lampung Selatan Taufik menyatakan pembentukan pengurus K3S Kecamatan Jatiagung cacat hukum. Alasannya diadakan saat jam Ujian Sekolah (US).
Menurut Taufik pembentukan pengurus K3S Kecamatan Jatiagung, di SD N 1 Jatimulyo, Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB tersebut sengaja digelar saat Ujian Sekolah.
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang tidak lazim dalam pemilihan pengurus K3S Kecamatan tersebut, sebelum pilihan, pengurus lama wajib memberikan laporan terhadap Dinas Pendidikan, jika akan dilakukan pemilihan pengurusan K3S.
“Laporkan dulu kepada Dinas, jika akan ada pemilihan. Pengurus lama wajib memberitahukan, untuk penyerahan jabatan masa baktinya, jika sudah habis. Maka akan dibentuk panitia pemilihan. Tidak sekonyong-konyong seperti itu. Semua memiliki prosedur,” kata Taufik, saat dihubungi melalui jaringan selulernya, Sabtu (13/5/2023) malam.
Menurut dia, setelah dibentuk panitia pemilihan, maka dapat diadakan pemilihan yang disaksikan Dinas Pendidikan dan pengurus K3S Kabupaten.
“Jangan buat organisasi ini tidak jelas yang terkesan tidak profesional,” ujarnya.
Sedangkan syarat mutlak sebagai pengurus K3S, kata dia, kandidat ketua merupakan kepala sekolah defenitif, bukan kepala sekolah yang masih PLT dan PlH.
“Untuk semua pengurus, dari ketua hingga lainnya harus defenitif. Jangan membuat aturan yang tidak jelas, ini dampak buruk buat yang lain,” katanya. (tim)