Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan Setujui APBD 2025

0
116

Lampung Selatan, wartaalam.com–Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu terungkap pada Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD TA 2025, di ruang sidang utama, gedung Dewan Setempat, Jumat (29/11/2024).

Rapat Bupati setempat Nanang Ermanto serta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin. Sementara, rapat dipimpin Ketua DPRD, Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo serta Wakil Ketua III Bela Jayanti.

Erma Yusneli menyampaikan, delapan fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi PKS.

“Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan dalam keputusan DPRD,” ujarnya.

Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif, bupati dan ketua DPRD.

Sementara itu, Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan APBD TA 2025 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, rancangan APBD TA 2025 merupakan instrumen fiskal yang mendukung pembangunan daerah, yang disusun dengan semangat optimisme dan inklusivitas yang menjadi fondasi bagi pemerintahan.

“Pengelolaan APBD akan difokuskan pada peningkatan indikator makro yang menjadi gambaran kemajuan pembangunan daerah,” katanya.

Dia mengatakan, kebijakan yang diorientasikan dalam program dan kegiatan APBD tahun 2025, diharapkan dapat memberikan dampak nyata khususnya dalam mendukung percepatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Sehingga indikator kinerja yang kami tetapkan tercapai sebagaimana yang kita harapkan. Demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menurut dia, seluruh rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah dicatat dan diterima, serta akan menjadi materi pihak eksekutif dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2025.

“Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” kata dia. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini