Lampung Selatan, wartaalam.com – Sekira 457 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memasuki masa batas usia pensiun terhitung 1 Januari 2025 hingga 1 Desember 2025.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Layanan Pensiun Terpadu bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun, yang diadakan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), di Aula Sebesi, Gedung PKK setempat, Kamis (28/11/2024).
Kepala BKD setempat, Tirta Saputra mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para PNS terkait mekanisme dan fasilitas yang akan mereka terima setelah memasuki masa purna tugas.
Selain itu, untuk memberikan layanan pensiun bagi PNS yang akan memasuki batas usia pensiun dengan tepat waktu, tepat orang, tepat jumlah tepat tempat dan tepat administrasi dengan target enam bulan sebelum batas usia pensiun.
“Targetnya enam bulan sebelum batas usia pensiun, SK pensiunnya sudah terbit dan diterima PNS bersangkutan. Bagi PNS yang pensiun juga diberikan informasi terkait program kewirausahaan dalam rangka menghadapi masa purna bakti,” ujar dia.
Menurut dia, sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 28-29 November 2024.
“Untuk hari pertama bagi batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 1 Juli 2025 sekira 226 orang. Dan untuk hari kedua bagi batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli hingga 1 Desember 2025 sekira 231 orang,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, Thamrin menyampaikan, sosialisasi itu merupakan upaya pemerintah daerah memastikan PNS yang telah mengabdi bertahun-tahun mendapatkan pelayanan optimal.
“Dalam sosialisasi ini, peserta akan mendapatkan penjelasan mengenai berbagai hal penting. Kami pastikan PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun ini juga mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak-hak pensiun mereka,” ujarnya.
Dia berharap, para PNS yang akan pensiun dapat mengisi masa purna tugas dengan sebaik-baiknya dengan kegiatan-kegiatan positif.
“Saya berharap para pensiunan tetap aktif dan berkontribusi bagi masyarakat. Pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki selama berkarir sebagai PNS sangat berharga dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan positif,” katanya. (amar/kmf)