Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan: Nanang Ermanto Baru Satu Periode

0
1846

Lampung Selatan, wartaalam.com–Pro dan kontra soal periode jabatan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terus menjadi perdebatan di kalangan publik.

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto menyatakan baru terhitung satu periode, hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin, S.H.

Menurut dia, persoalan mengenai periode atau jabatan Nanang Ermanto tidak perlu diperdebatkan lagi. Alasannya, dalam aturan undang undang sudah jelas Nanang baru terhitung satu kali menjabat sebagai bupati.

Bang Hasan Yunus, sapaan akrab Hasanuddin berpendapat, Nanang masih bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Lamsel. Dengan dasar UU yang mengatur secara tegas tentang Pilkada.

“Yang pertama dasarnya, dalam putusan MK atas Uji Materi UU 10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dalam pertimbangan majelis ada kalimat 2,5 tahun masa jabatan atau lebih dianggap satu periode. Baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, maka frase penjabat sementara (Pjs) yang dimaksud dalam perimbangan majelis adalah pejabat (ASN) yang menjalankan tugas kepala daerah (kada) karena bupati definitif sedang cuti kampanye di luar tanggungan negara bukan ada pejabat sementara akan beda tafsir.

Pejabat Sementara meliputi semua, baik Plh, Plt, Pj, maupun Pjs. Jadi yang dimaksud putusan MK adalah penjabat bukannya pejabat, kata dia.

Kemudian, dasar berikutnya diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 pada Huruf O angka 4. Yang menyebut perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2,5 tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah dihitung sejak tanggal pelantikan. Sampai dengan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota yang bersangkutan.

“Artinya, maka berdasar pada PKPU tersebut muncul pertanyaan apakah jabatan Plt Bupati ada mekanisme pelantikan melalui sidang paripurna dan diangkat sumpah,” ujarnya.

Menurut dia, pasca OTT bupati dalam pemerintahan tidak boleh ada vacum of power. Sehingga, ketika bupati berhalangan sementara karena tersandung masalah hukum maka posisi diambil alih wakilnya.

“Dan dalam setiap mendatangani surat dalam kapasitas masih sebagai wakil bupati. Sampai dengan jabatan wakil dikukuhkan sebagai pelaksana tugas dengan di-SK-kan mendagri yang SK-nya tertanggal namun berlaku surut sejak 7 Desember 2018. Lalu dilantik menjadi bupati definitif pada 12 Mei 2020. Jadi mulai tanggal itu yang akan dihitung masa periodenya apakah sudah masuk terhitung satu periode atau belum,” katanya.

Jika sebelumnya ada pendapat dari pakar Hukum Tata Negara Unila, Dr. Budiono yang beranggapan jabatan pelaksana tugas bukan merupakan mandat tapi delegasi karena sebagai wakil sejalan dgn Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 4. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Sebagai wakil artinya tanpa di SK-kan Mendagri pun wajib wakil menjalankan jabatan sementara posisi bupati. SK Mendagri hanya mengukuhkan saja yang tentu kewenangannya belum penuh. Dan akan menjadi penuh setelah dilantik dan diangkat sumpah melalui paripurna. Maka di sinilah mulai dihitungnya 2,5 tahun atau lebih sampai akhir masa jabatannya dalam menjalankan jabatan sebagai bupati definitif sebagaimana ditegaskan dalam PKPU No: 1 tahun 2020 dalam huruf O angka 4,” katanya.

Dengan demikian, jabatan sebagai plt tidak terhitung masuk hitungan periode. Karena kewenangan sebatas delegasi atau SK mandat di luar konstitusi. Sehingga Nanang Ermanto dipastikan boleh mencalonkan diri kembali, katanya. (ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini