Edarkan Shabu, 2 Warga Ditangkap Tim Gabungan Polres Lampung Timur

0
1859

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com – Sat Res Narkoba dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur menangkap dua warga lantaran diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki, Selasa (23/4/2024) mengatakan, tersangka IN (26) warga Kecanatan Labuhan Maringgai.

Berawal dari informasi dari warga ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 15.30 WIB, di Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, ujarnya.

Menurut Rizal Muchtar, petugas juga menggeledah badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis shabu sekira 49.51 gram.

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

Dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan kemudian mengamankan tersangka MT (32) di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.

“Dari tangan MT, kami amankan 1 buah botol plastik yang di dalamnya berisikan 7 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- kristal putih yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk buka tanaman jenis shabu. bruto 1.35 gram, 1 bundel plastik klip bening, dan 1 buah timbangan digital,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, katanya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini