Hendak Pesta Shabu, 3 Wanita dan 2 Pria Diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak

0
1019

Lampung Tengah, wartaalam.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah mengamankan 2 pria dan 3 wanita yang diduga hendak pesta Narkoba jenis shabu, Senin (25/3/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Kelima orang yang diamankan, SB (38), YL (39), LN (23), OV (28), dan 1 gadis, LV (17)

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, mengatakan, pihaknya mendapati YL memiliki 37 butir ekstasi terbagi dalam 6 plastik klip di saku celananya.

Kemudian, SB memiliki tiga bungkus serbuk putih yang diduga shabu dan setengah butir ekstasi dalam plastik yang diselipkan di dalam peci.

“Total Narkoba yang didapat dari kedua pria itu 11,98 gram, belum termasuk pil yang sudah dihaluskan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/24).

“Lalu ada tiga wanita yang kami amankan, seorang di antaranya masih duduk di bangku SMP, ketiganya dalam dugaan penyalahguna Narkotika,” katanya.

Chandra Dinata mengatakan,
kelima orang itu dibawa ke Polsek Seputih Banyak saat polisi melakukan penggerebekan, Senin (25/3/2024), pukul 09.30 WIB.

Mulanya, polisi menggerebek rumah SB, di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.

Di dalam rumah tersebut ada YL, warga Blok D Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir l, Sumatera Selatan.

Lalu ada LV, warga Kampung Way Kekah, Kecamatan Terbanggi Besar, LN, warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Anak Tuha dan OV, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Polisi menggeledah badan
YL, sekira enam plastik barang haram itu
ditemukan dalam saku celananya,” katanya.

“Lalu, saat penggeledahan di rumah SB, polisi mendapati Narkoba disimpan dalam peci, dan diakui kepemilikannya,” kata Chandra.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 alat hisap shabu / bong, dan pipa kaca pirek yang di dalamnya masih berisi shabu-shabu.

Kini, kelima tersangka berikut semua barang buki telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

“Kelimanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini