LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com–Petugas kepolisian di Lampung Timur menangkap seorang mantan anggota TNI AL, lantaran diduga terlibat kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, saat menggelar konferensi pers, Selasa (26/3/2024) mengatakan, tersangka WY (29) warga Kecamatan Sukadana yang diberhentikan sejak tahun 2017.
Peristiwa berawal saat tersangka, Minggu (24/3/2024) petang, di wilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, diduga akan melakukan transaksi narkotika menggunakan uang palsu.
“Upaya tersangka yang diduga bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu, akhirnya sempat memicu keributan,” katanya.
Petugas Polsek Jabung, yang menerima informasi peristiwa tersebut, segera turun ke lokasi kejadian dan mengamankan tersangka.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti, antara lain senjata api rakitan jenis Revolver, 12 butir amunisi (peluru) aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, palu, 34 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, dan topi baret yang diduga atribut TNI AL.
“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di rumah tahanan Mako Polres Lampung Timur, untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No: 12 tahun 1951.
(pon)