PRINGSEWU, wartaalam.com – Tersangka pencurian kendaraan roda empat Daihatsu Grandmax bernomor Polisi N 8169 EL di parkiran Hotel Urban Style Pringsewu, pertengahan Desember 2023 diungkap Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu.
Polisi mengamankan dua tersangka, JP (23) dan ID (23) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat reskrim Iptu Mulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, kedua tersangka diamankan, Kamis (22/2/2024) dinihari.
Tersangka JP diringkus sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya, Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian, sedangkan tersangka ID diamankan dua jam kemudian di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah.
Kedua tersangka ini, kata kasat ditangkap atas dugaan terlibat pencurian kendaraan Daihatsu Granmax bernomor Polisi N 8169 EL milik PT Merapi Agung Lestari. Pencurian ini terjadi 19 Desember 2023 sekira pukul 18.20 WIB.
Menurut kasat saat pencurian, kendaraan tersebut sedang diparkirkan di halaman Hotel Urban Style Pringsewu dan ditinggalkan sopirnya menginap di hotel tersebut.
Tak hanya kendaraan, 8 kardus / karton berisi rokok bermerk Bintang Mas yang tersimpan di dalam mobil tersebut juga raib dibawa tersangka.
“Akibat pencurian tersebut perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran rokok ini merugi hingga Rp.220 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Kasat reskrim melalui release humasnya, Kamis (22/2/2024) siang.
Kasat menyebut, selain kedua tersangka tersebut, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang turut serta dalam pencurian tersebut.
Dia juga mengungkapkan kendaraan yang dicuri sudah ditemukan.
Masih menurut Kasat, jika 8 karton berisi ribuan bungkus rokok telah dijual para tersangka dan uangnya telah dihabiskan untuk bersenang-senang termasuk untuk berpesta shabu.
Dia mengatakan, tersangka yang diamankan tersebut, ID, sudah berstatus residivis, dirinya baru bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada 2018 akibat melakukan pencurian mobil di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Menurutnya, kedua tersangka ditahan di rutan Polres Pringsewu. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (pon)