Bersama Warga, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Motor di Ulu Belu

0
46

Loading

TANGGAMUS, wartaalam.com – Polsek Pulau Panggung mengungkap pencurian dengan pemberatan sepeda motor di Dusun Jati Mulyo, Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Rabu (21/2/2024), sekira pukul 08.20 WIB.

Tersangka, Lid (32), seorang pria warga Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Ia ditangkap tak lama setelah mencuri sepeda motor Honda Beat merah BE 3688 ZM milik Rusmanto (35).

Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika pemilik sepeda motor, Rusmanto, pulang dari mengantarkan anak sekolah, sekira pukul 07.15 WIB dan memarkirkannya di teras rumah dengan kunci kontak masih menempel.

Namun, pada pukul 08.20 WIB, Rusmanto mendengar suara sepeda motor dihidupkan dan mendapati kendaraannya telah hilang, bersama warga dan Bhabinkambtimas mengejar tetsangka ke arah Pulau Panggung.

Kemudian, pada pukul 08.30 WIB, saksi Johan Usnan dan Yonix Susanto melihat sepeda motor Rusmanto dikendarai seseorang yang tidak dikenal, diduga sebagai pelaku, menuju arah Pekon Penantian Ulu Belu.

Warga dipimpin Bhabinkamtibmas Bripka Manurung dan Aipda Fherli Saputra mengejar.

Diduga pelaku takut, dia berhenti dan meninggalkan sepeda motor milik korban, lalu kabur ke arah perkebunan.

“Bhabinkamtibmas bersama warga menyisir lokasi persembunyian tersangka. Beberapa menit, akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah tahun 2020 dengan nomor polisi BE 3688 ZM serta STNK/BPKB atas nama Rusmanto.

“Korban juga sudah membuat laporan resmi ke Polsek Pulau Panggung, sebab atas pencurian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 21,6 juta,” ujarnya.

Menurutnya, terungkapnya kasus itu merupakan kerjasama yang baik antara warga dan kepolisian.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka jerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini