Main Leng, 4 Warga Ditangkap

0
493

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com–Sekira empat orang warga masyarakat, hanya bisa pasrah, saat digelandang di kantor polisi. Penyebabnya, mereka diduga terlibat judi, menggunakan remi (leng).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi, Kamis (25/1/2024) mengatakan, para tersangka MF (44), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, EJ (42) warga Kecamatan Mataram Baru, SJ (43) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan ST (48) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan informasi kepolisian, para tersangka diduga nekat melakukan perjudian menggunakan kartu Remi, di rumah warga, di wilayah Kecamatan Mataram Baru, Rabu (24/1/2024) malam.

Petugas kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, dan pemeriksaan ke lokasi kejadian hingga mengamankan ke-4 warga, yang diduga sebagai tersangka permainan judi kartu tersebut.

“Para tersangka, modusnya diduga nekat bermain leng, dengan taruhan uang tunai,” katanya.

Para tersangka, berikut barang bukti dua set kartu remi, dan uang tunai ratusan ribu rupiah, selanjutnya segera dibawa ke Mapolsek Mataram Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini