Polsek Terbanggi Besar Tangkap Dua Tersangka Curanmor

0
176

Lampung Tengah, wartaalam.com—Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah menangkap dua pria yang menggasak sepeda motor warga yang sedang belanja di warung.

Kejadian tersebut di halaman warung Jalan Raya Pugung Sulusuban, Kampung Sulusuban, Seputih Agung, Lampung Tengah, Sabtu (14/1/2024) sekira pukul 17.15 WIB.

Mewakiki Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mengatakan, modus para tersangka DR (27) warga Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang dan IF (22) warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) karena ada kesempatan.

“Keduanya dengan cepat menyambar sepeda motor saat korban lupa mencabut kunci kontak ketika belanja di warung,” kata Edi Qorinas, saat di konfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Edi mengatakan, kejadian bermula saat korban Dodi Prayogo (23) memarkirkan sepeda motornya dengan posisi kunci masih menggantung di sepeda motor.

Saat korban berbelanja di warung, kata Edi Qorinas, datang dua tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa Nopol dan langsung menggasak sepeda motor milik korban.

“Melihat ada kesempatan, motor Beat hitam plat B 4635 TNH milik korban didekati pelaku, kemudian langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp10 juta lalu melapor ke Polsek Terbanggi Besar.

Edi mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku.

Pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar menangkap keduanya.

Kini, kedua pelaku berikut 1 unit sepeda motor yang digunakan melakukan aksinya telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Sementara, untuk 1 unit sepeda motor milik korban masih kami lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku,” ujarnya.

“Kedua pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini