Lampung Tengah, wartaalam.com – Tertidur akibat minum obat sakit gigi, sepeda motor yang diparkir di teras warung disikat pencuri. Kejadian itu dialami Fera Sari (39), warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (9/1/2024).
Kedua tersangka AM (29) dan NN (14) menggasak sepeda motor yang terparkir di teras warung, saat korban tertidur efek obat sakit gigi.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pencurian tersebut sekira jam 6.00 WIB.
Korban saat itu begadang sampai jam 1 dini hari menahan sakit pada giginya sembari keluar masuk melihat keadaan motornya di teras warung.
“Setelah meminum obat, efeknya membuat korban tertidur sejak pukul 01.30 WIB sampai pagi,” kata kapolsek.
Tanpa sadar, kata kapolsek, sepeda motor korban belum dimasukkan dan masih terparkir di luar.
Setelah korban bangun di pagi harinya, ternyata 1 unit sepeda motor Honda Beat merah Nopol BE 8399 HX miliknya telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Rumbia,” ujarnya.
Setelah polisi mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia mendapat petunjuk keberadaan tersangka.
Akhirnya, kedua tersangka ditangkap, Jumat (12/1/2024) di wilayah Kampung Suko Binangun, Kecamatan Way Seputih.
“Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang sudah dipreteli di dalam gudang milik pelaku,” kata Kapolsek.
Namun kata Iptu Hairil Rizal, pencurian tersebut melibatkan bocah 14 tahun yang putus sekolah.
Kini, keduanya berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (pon)