Bawa Sabu dan Kunci T, Seorang Pria Ditangkap Polsek Seputih Raman

0
330

Lampung Tengah, wartaalam.com – Diduga kecanduan sabu-sabu dan hendak melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Seputih Raman, seorang pria asal Kampung Putra Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi.

JI (43) kedapatan membawa Narkotika jenis sabu dan 1 kunci letter T saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, di pinggiran sawah Kampung Ratna Chaton, Senin (8/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar. JI kedapatan membawa Narkotika jenis sabu dan membawa 1 kunci letter T saat diamankan petugas,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Admar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat.

Dari laporannya, kata dia, pria itu seperti punya gelagat mencurigakan saat duduk di atas sepeda motor merk Vario warna hitam tanpa Nopol di pinggir sawah.

“Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Saat pria tersebut didekati petugas, kata kapolsek, JI berusaha melarikan diri.

“Namun, berkat kesigapan petugas, JI kami amankan di lokasi,” katanya.

Kapolsek mengatakan, dari tangan JI, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 kunci letter T.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini