Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tubaba

0
212

Tulangbawang Barat, wartaalam.com – Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor di kediamannya di Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Minggu (31/12/2023).

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim AKP Dailami mengatakan, maling motor itu ditangkap sesaat setelah melakukan pencurian motor di rumah teman anak korban, Faisal yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 23.55 WIB.

Tersangka AG (35), berasal dari Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. (Tubaba),” kata Dailami.

Dailami mengatakan, tersangka sebelumnya mengintai sepeda motor honda GL160 D hitam, dengan nomor Polisi BE 6891 UB yang terparkir di ruang tengah rumah teman anak korban setelah situasi sepi AG masuk ke rumah dengan merusak pintu belakang rumah lalu mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya.

Tersangka mencari tempat sepi dan merusak kabel- kabel kontak untuk menghidupkan motor, selanjutnya AG membawa motor tersebut ke rumahnya.

Akibat perbuatan AG, korban berinisial AL, warga Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah mengalami kerugian Rp. 8 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat guna proses lebih lanjut.

“Menerima laporan korban Sat Reskrim Polres Tulangbawang barat langsung melakukan penyelidikan, Selama dua minggu penyelidikan membuahkan hasil, AG ditangkap petugas saat di kediamannya dan hasil introgasi awal AG mengakui perbuatannya,” ujar Dailami.

Kemudian Tim Opsnal Tekab 308 Presisi membawa pelaku untuk menunjukan tempat barang bukti berupa sepeda motor di daerah Tirta, Kabupaten Tulangbawang Barat, sepeda motor hasil curian telah ditukar menjadi motor yamaha Vixon hitam kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan proses penyelidiakan lebih lanjut.

“Motor itu tidak ada yang membeli karena takut tertangkap polisi, pelaku menukar sepeda motor Honda GL tersebut kepada temannya di Tirta, selanjutnya pelaku ini membawa pulang motor Yamaha Vixon ke rumahnya yang rencana motor tersebut akan digunakan pelaku pribadi,” tutur Dailami.

Dailami mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam keberadaan motor korban Honda GL 100 yang telah ditukar AG, juga apakah ada keterkaitan pencurian sepeda motor yang lain di wilayah Hukum Polres Tulangbawang Barat, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari perbuatan pelaku.

Atas perbuatan pelaku, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara, katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini