Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Tangkap Tersangka Spesialis Penipuan dan Penggelapan

0
629

PRINGSEWU, wartaalam.com – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap tersangka spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, Doni Wahyu Kridianto (27), warga Dusun Turisari, Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, di rumah kos di Bandarlampung, Jumat (22/12/2023).

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, awalnya tersangka Doni Wahyu ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi A 4763 VAP seharga Rp 11 juta milik korban, Tegar Omar, (22) warga Pekon Negeri Agung, Talangpadang, Tanggamus. Namun setelah dilakukan proses pemeriksaan ternyata tersangka Doni juga terlibat dalam sejumlah kasus penggelapan kendaraan bermotor lain.

“Tersangka Doni Wahyu selain mengelapkan sepeda motor milik Tegar Omar juga telah menggelapkan 7 unit sepeda motor yang TKP-nya tersebar di wilayah Kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Adiluwih,” ujar AKP Rohmadi, Sabtu (23/12/2023).

Menurut kapolsek, modus tersangka saat memperdayai para korban, awalnya mengajak bertemu dan main bareng (mabar) games online. Kemudian saat tengah malam tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok, namun setelah kendaraan dipinjamkan langsung dibawa kabur selanjutnya dijual secara Cash On Delivery (COD) dengan harga bervariasi mulai dari Rp 4-5 juta.

“Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil (open BO),” katanya.

Menurut dia, pihaknya masih mendalami sejumlah kasus yang melibatkan tersangka Doni Wahyu Krisdianto tersebut.

Ia juga menyampaikan pihaknya masih menyelidiki keberadaan sepeda motor milik para korban.

Dia mengatakan, tersangka Doni Wahyu telah dilakukan pengaman di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Dalam proses penyidikan perkara tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini