Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Perusahaan, Seorang Pegawai Koperasi Ditangkap Polres Lampung Timur

0
100

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rapdos Jaya Sejahtera, yang diduga terlibat kejahatan, sehingga mengakibatkan kerugian sekira Rp 34,8 juta.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis (21/12/2023) mengatakan, tersangka AY (23), warga Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, tersangka mengajukan puluhan berkas permohonan pinjaman uang, kepada koperasi tempatnya bekerja, dengan nilai masing-masing konsumen bervariasi.

“Modusnya, tersangka diduga dengan cara mengajukan kredit menggunakan fotocopy KTP warga, dengan nilai pinjaman yang bervariasi, l antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” katanya.

Setelah uang pinjaman cair, ternyata dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah tersebut, justru digunakan kepentingan pribadi tersangka.

Pihak koperasi awalnya menemukan kejanggalan karena tidak ada konsumen yang mencicil pinjaman tersebut, sehingga diturunkan tim penagihan ke lapangan.

“Ternyata puluhan warga Kecamatan Way Jepara, yang terdata sebagai konsumen peminjam pada koperasi tersebut, tidak pernah mengajukan kredit pinjaman uang,” ujarnya.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rapdos Jaya Sejahtera yang dirugikan akibat kejahatan tersebut, melaporkan ke Mapolres Lampung Timur.

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, melakukan penyelidikan, hingga mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, dan mengamankan puluhan dokumen pengajuan kredit, serta surat tugas, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini