Kapolres Tanggamus Menjelaskan Kronologis Pembunuhan IRT

0
190

TANGGAMUS, wartaalam.com – Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra menjelaskan kronologis pembunuhan Freni Astriani (29), ibu rumah tangga, pada Sabtu, 16 Desember 2023, pukul 01.00 WIB, hingga penangkapan tersangka atas laporan Wationo, ayah korban sekira 6 jam setelah peristiwa tersebut.

“Meski dihadapkan pada kondisi TKP yang tidak steril, mengumpulkan bukti, termasuk sebuah batu bercak darah. Namun, hasil visum menyimpulkan korban tewas akibat pukulan benda tumpul, bukan batu tersebut,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra dalam konfrensi pers didampingi Kaur Binops Satreskrim Iptu Primadona Laila, Kanit Resum Ipda Rizki Raja Sihombing, dan Kasi Humas Iptu M. Yusuf, Rabu (20/12/2023) siang.

Menurut Siswara, penyelidikan lebih lanjut dibantu Subdit 3 Jatanras Polda Lampung serta didukung segenap masyarakat sebagai saksi maupun yang ikut membantu merunutkan kejadian, sehingga didapati fakta baru, ada handphone korban yang hilang dan sebatang kasau yang biasa digunakan mengganjal pintu juga hilang.

Berdasarkan keterangan-keterangan di lapangan serta teknik-teknik penyelidikan yang diterapkan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, dan merangkai semuanya sehingga mengerucut kepada satu nama MS (41) alias Timin.

Tim kembali fokus untuk mendapatkan bukti-bukti, berbekal dari hasil visum yang menerangkan atau alat yang digunakan untuk membunuh korban, sehingga didapatilah alat berupa kayu kasau dari batang kelapa dengan bercak darah serta 2 helai rambut, yang kemudian dikirim ke Labfor.

“Alhamdulilah paska kejadian, berkat bersama, soliditas dan kolaborasi sehingga kejadian tersebut dapat diungkap pada Senin, 18 Desember 2023 malam,” katanya.

Menurutnya, kronologis kejadian bermula tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu di sekitar rumah korban, terjadi komunikasi dan salah faham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga akhirnya menghabisi korban.

Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi di sekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul.

Tersangka juga membantu mengurus jenazah. Tersangka pulang ke rumah mengemasi pakaian yang terkena bercak darah dan selanjutnya melarikan diri dari TKP paska mengikuti takjiah di hari pertama.

“Setelah dilakukan pendekatan kepada keluarga tersangka, melalui tindakan persuasif sehingga tersangka diamankan setelah menyerahkan diri,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab, Kapolres mengatakan, latar belakang pembunuhan seusai keterangan tersangka yang mengatakan antara korban dan tersangka yang dituangkan dalam BAP, mereka memiliki hubungan asmara.

“Tersangka dan korban ada hubungan asmara dan saat malam kejadian, ada terjadi suatu hal yang menyebabkan tersangka, sakit hati terhadap korban. Karena merasa sakit hati sehingga memukul korban di bagian belakang sekitar 10 kali dan visum menunjukan beberapa bekas benda tumpul,” katanya.

Barang bukti kayu yang diamankan merupakan ganjal pintu belakang rumah korban, yang sempat dibuang ke dalam bekas sumur, sementara handphone korban dibuang di aliran Sungai Way Semaka.

“Walaupun HP korban dibuang, kami sudah mendapatkan handphone tersangka yang nantinya akan digunakan teknis scientifikasi investigasion guna mengetahui percakapan korban dan tersangka, sehingga didapatkan data-data yang kami butuhkan,” katanya.

Barang bukti keseluruhan yang disita berupa satu meter balok kayu kelapa ukuran 5×5 cm dengan terdapat 2 helai rambut, pakaian dan HP tersangka, pakaian tidur korban dan kotak handphone realmi C3.

“Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana ancaman maksimal hukuman seumur hidup,” katanya.

Sementara itu tersangka Timin, mengakui perbuatannnya membunuh korban di luar rumah yakni di samping, korban sekali pukul dan setelah terjatuh lalu kembali dipukul berkali-kali.

“Kami udah janjian dulu via handphone, yang tidur di dalam rumah itu bapaknya, ibunya dan 2 orang anaknya,” kata Timin.

Timin mengatakan, ia telah berhubungan lama namun tidak rutin bertemu,.

“Kalo ketemunya malam ya di samping rumah korban dan sering melakukan hubungan suami istri,” katanya.

Timin mengaku sebelum kejadian ia merasa terhina sebab korban mengatakan sesuatu yang tidak enak didengar termasuk membicarakan istrinya.

“Korban juga pernah bilang, istrimu gemuk dikasih makan ayam, sehingga saya spontan memukul korban,” ujarnya.

Timin menyebut, selain melakukan hubungan suami istri, dirinya juga sering memberikan uang kepada korban termasuk korban sebaliknya memberi tersangka uang.

“Ya sering ngasih uang. Korban juga sering ngasih saya uang, kadang dia yang transfer,” ujarnya.

Menurutnya, korban dan istrinya sebenarnya berteman baik, namun terkait hubungan terlarang maupun pembunuhan, istrinyanya tidak mengetahui.

Di penghujung keterangannya, Timin mengaku menyesali perbuatannya sehingga dia berfikir menyerahkan diri termasuk dukungan istri yang memintanya menyerahkan diri.

“Saya sangat menyesal, takut ya menyesal kenapa sampai saya bunuh. Lalu saya kabur ke tempat mertua di Way Panas, hingga akhirnya saya memilih menyerahkan diri juga atas dorongan istri saya,” tuturnya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini