Merudapaksa Pacar di Perkebunan Karet, Seorang Pelajar SMA Diamankan Polres Lampung Tengah

0
61

Lampung Tengah, wartaalam.com – Seorang pelajar SMA sebut saja T (16) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran merudapaksa pacarnya, CT (15), di perkebunan karet Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (14/12/2023).

Peristiwa itu terjadi sekitar dua bulan lalu, Kamis (12/10/2023).

Menurut Kasat Reskrim Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, kejadian berawal saat tersangka mengajak kekasihnya pulang sekolah bersama pada Oktober lalu, sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka berasal dari Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, sementara korban dari Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

“Keduanya sama-sama masih berstatus pelajar,” kata Nikolas, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2023).

Kemudian, di tengah perjalanan, tersangka berhenti di perkebunan karet di Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.

Di situ, tersangka mulai melakukan tindakan mesum kepada korban.

Korban sempat menolak, namun pelaku bersikeras dengan segala bujuk rayunya.

“Pelaku akhirnya berbuat nekat hingga memaksa korban berhubungan badan di atas sepeda motor saat berada di kebun karet tersebut,” ujarnya.

Setelah kejadian, korban menangis sepanjang jalan hingga tiba di rumah.

Kejadian itu pun membuat orang tua korban menanyakan sebab anaknya menangis.

Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat pacarnya di kebun karet itu.

“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah pada awal Desember 2023,” katanya.

Kasat mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan cukup barang bukti, pelaku akhirnya dijemput dan dibawa ke Polres Lampung Tengah oleh anggota Unit PPA.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.

“Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No l: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. ( pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini