Menampung Barang Curian, Seorang Wanita Diamankan Polres Lampung Tengah

0
117

Lampung Tengah, wartaalam.com—Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah diamankan polisi lantaran menampung barang hasil curian.

Tersangka HN (42), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih tersebut diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung atas pengembangan kasus pencurian sepeda motor. Jumat (8/12/2023).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kejadian bermula saat korban kehilangan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio hitam Nopol BE 7520 IO dan 1 unit Hp Oppo A54 biru, Oktober 2023, sekira pukul 04.00 WIB dini hari di rumahnya.

“Korban, Wagino (46), warga Sri Ungu, Kelurahan Buyut Utara, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Nikolas saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).

Dia mengatakan, pasca kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolres Lampung Tengah.

Kemudian, dari hasil penyelidikan berbekal laporan korban, kasus baru membuahkan hasil pada Jumat (8/12/2023).

Pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang berada di pabrik kertas Buyut Udik, Gunung Sugih, sekira pukul 11.30 WIB.

Mulanya, polisi menangkap AS (23), warga Kampung Buyut ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, tersangka pencurian di pabrik kertas tersebut.

Lalu dari pengakuan AS, didapatlah inisial HN, seorang ibu rumah tangga yang menampung barang hasil curian.

“HN akhirnya ditangkap polisi saat berada di Dusun Blok M, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, sekira pukul 14.30 WIB,” ujarnya.

Dari kedua tersangka, polisi hanya mendapati barang bukti berupa 1 unit Hp merk Oppo A54 biru milik korban, sementara 1 unit sepeda motor milik korban masih dilakukan pengembangan petugas.

“Untuk saat ini, kedua tersangka masih kami lakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor milik korban,” katanya.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan pasal 480 KUHPidana tentang perbuatan pidana memberikan pertolongan jahat (penadah). (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini