Mengancam dan Merusak, Seorang Warga Pasir Sakti Digiring ke Bui

0
221

Lampung Timur, wartaalam.com – Seorang warga Kecamatan Pasir Sakti, tidak berkutik saat dibawa petugas Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur, Polda Lampung. Penyebabnya, pria tersebut diduga terlibat pengancaman dan perusakan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M. Sugeng, Minggu (26/11/2023) mengatakan, tersangka AR (33), warga Kecamatan Pasir Sakti.

“Ya, sudah kami amankan dan diketahui AR yang merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti”, ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga terlibat pengancaman dan perusakan, terhadap RM (41), warga Kecamatan Pasir Sakti, Sabtu (25/11/2023).

“Peristiwa kejahatan diduga berawal saat korban dan istrinya yang sedang memanen sawit, didatangi tersangka, yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik,” ucap kapolres.

Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2002 tersebut, selain mengancam, tersangka diduga juga sempat merusak obrok (keranjang) milik korban, menggunakan senjata tajam.

Korban yang ketakutan dan trauma, kemudian melaporkan peristiwa dugaan kejahatan yang menimpanya, ke Mapolsek Pasir Sakti.

“Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan,” kata Rizal.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita obrok (keranjang) yang dirusak tersangka, sebagai barang bukti yang diamankan di Mako Polsek Pasir Sakti.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini