Curi 3 Hp, 2 Tersangka Ditangkap Polsek Terusan Nunyai dan 1 DPO

0
161

Lampung Tengah, wartaalam.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang buruh dan seorang warga karena diduga telah mencuri tiga unit Hp sekaligus di sebuah gubuk di Kebun semangka sebrang PT.BLP Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (1/11/2023) sekira pukul 05.00 WIB.

Saat ini, dua tersangka YL (41), warga Kampung Gunung Batin Udik dan AS (32), warga Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah telah ditangkap petugas, sementara WI yang merupakan mertua YL melarikan diri (DPO), kata Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat di konfirmasi, Minggu (26/11/2023)

“Ya benar, dua tersangka telah kami amankan kemarin sore, Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB, sementara WI yang turut serta melakukan pencurian masih kami lakukan pengejaran,” katanya.

Tarmuji mengatakan, peristiwa bermula saat korban Abdul Rahman (31), warga Kampung Sumberejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat bersama tiga rekannya sedang berjaga di kebun semangka.

Gubuk tempat mereka menginap ternyata telah disatroni maling.

Melihat pintu gubuk yang terbuat dari terpal telah terbuka, kata Tarmuji, korban lantas membangunkan rekan-rekannya.

“Setelah dicek tenyata tiga unit Hp milik korban dan rekannya merk Redmi 9A warna biru, kemudian merk Oppo A16 dan merk Vivo Y21 tersebut telah hilang digondol para pelaku,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.

Tarmuji mengatakan, hasil penyelidikan berbekal laporan korban, petugas mengidetifikasi para pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan Tim Tekan 308 Polsek Terusan Nunyai, diketahui barang bukti Hp Oppo A16 berada di tangan tersangka AS,” tuturnya.

Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya tanpa perlawanan, berikut barang bukti Hp Oppo A16 ada pada pelaku.

Dari hasil pengembangan terhadap AS, kata kapolsek, tersangka mengaku ia melakukan pencurian tersebut bersama mertuanya, IW dan rekannya YL.

Selanjutnya, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka berikutnya, YL.

“YL diamankan, sementara tersangka IW, mertua YL tidak berada di tempat saat dilakukan penangkapan dan DPO,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi awal oleh petugas, kata kapolsek, YL mengaku Hp merk Redmi 9A telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Sementara untuk IW, kapolsek Terusan Nunyai menghimbau segera menyerahkan diri. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini