Caleg Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Lamtim Segera Bersikap

0
452

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Seorang calon anggota legislatif (Caleg) Provinsi dari Dapil Lampung Timur (Lamtim) dituding manfaatkan fasilitas negara.
Bawaslu setempat diminta segera bertindak.

Fauzi Ahmad, warga Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana, Rabu (22/11/2023) mempertanyakan kegiatan PKK Kabupaten Lampung Timur, Rabu pagi hingga petang, di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur.

Menurutnya, ketua PKK kabupaten tersebut, saat ini sudah terdaftar dan ditetapkan sebagai calon legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 8, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Semua masyarakat juga tahu, suaminya (bupati Red) adalah ketua partainya, tentu sangat menguntungkan pribadinya, sebagai caleg, dengan dukungan fasilitas negara, itu tidak dapat dipungkiri,” ujar Fauzi.

Menilai hal itu, sebagai masyarakat daerah Lampung Timur, Fauzi meminta ada tindakan dari Bawaslu setempat.

“PKK tentu berkaitan erat dengan kedinasan, dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten dan seluruh ASN ada di dalamnya, baiknya ada tindakan dari Bawaslu,” kata dia.

Hendri Widiono, Rabu (22/11/2023), di ruang Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengatakan, pihaknya akan menelaah dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi.

Hal tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti, demi kepentingan semua pihak yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Kami akan telaah dan kaji, juga berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, apakah, caleg yang mengemban jabatan sebagai ketua PKK harus mundur juga atau tidak karena yang tertera dalam PKKPU 10, tahun 2023, di antaranya menerima upah atau gaji dari negara, termasuk juga BUMN, apakah PKK termasuk atau tidak, nanti kami akan kaji,” ujar Hendri Widiono.

Diketahui, Ketua PKK Kabupaten Lampung Timur. Yusbariah Dawam Rahardjo menggelar kegiatan Gerakan Masyarakat (Germas), di Aula Rumah Dinas Bupati (Rumdisbup).

Terselenggaranya kegiatan PKK Kabupaten Lampung Timur, melalui surat undangan yang ditanda tangani ketua PKK Kabupaten Lampung Timur bernomor 64/Skr/PKK/Lam-Tim/XI/2023.
Perihal undangan Germas. Rakor dan Pengajian. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini