PRINGSEWU, Wartaalam.com – Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, mengamankan tiga tersangka yang terlibat pencurian kendaraan bermotor. Dua di antaranya berperan sebagai pelaku utama, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah atau pembeli.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi,l mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, Jumat, 17 November 2023, hingga Sabtu, 18 November 2023.
Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tanggamus, AP (25) dari Pekon Banjar Masin, Kecamatan Kota Agung, SP (21) dari Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, dan WI (28) dari Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo.
Pengungkapan kasus tersebut dimulai ketika AP ditangkap warga setelah mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario 150cc hitam BE 5106 RL milik Melanda Saputra (23), warga Pajaresuk Pringsewu. Kejadian tersebut Jumat, 17 November 2023, sekira pukul 15.00 WIB, di parkiran Apotek Kalista di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
“Pelaku AP ditangkap warga ketika kabur membawa sepeda motor hasil curian di daerah Pajaresuk Pringsewu, sementara satu rekannya berhasil melarikan diri,” ujar kapolsek Pringsewu Kota melalui rilis humasnya, Selasa (21/11/2023).
Setelah penangkapan AP, kata kapolsek, polisi melakukan upaya pengembangan dan Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, unit Reskrim Polsek Pringsewu mengamankan pelaku SP di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Wonosobo. SP merupakan rekan AP yang melarikan diri setelah mencuri sepeda motor di parkiran Apotek Kalista Pringsewu Barat sehari sebelumnya.
Kapolsek mengatakan, selain dua tersangka utama, polisi juga mengamankan WI yang berperan sebagai pembeli atau penadah sepeda motor hasil kejahatan.
Tersangka WI ditangkap di rumahnya, Sabtu sore, sekira pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolsek, WI diamankan karena membeli sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5367 UP.
Sepeda motor tersebut adalah milik Jumadi (55), warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, yang hilang dicuri tersangka SP di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat pada 23 Oktober 2023.
Kapolsek mengatajan dalam pengungkapan curanmor itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor dan berbagai peralatan terkait kejahatan.
“Barang bukti tersebut antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 5106 RL, 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 2151 ZF, 2 kunci leter Y, 1 tas selempang, kepingan bodi motor Honda Beat warna biru, dan 1 pasang plat nomor polisi BE 5367 UP,” katanya.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan dalam proses penyidikan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
“Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun,” katanya. (pon)