Satresnarkoba Polres Tanggamus Gagalkan Peredaran Narkotika di Pugung

0
345

TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap tersangka, Rabu (15/11/2023), sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung.

Tersangka YH (36), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, ditangkap atas dugaan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddi Wahyudi, penangkapan YH bermula tim Satresnakoba melaksanakan patroli sore di wilayah Pugung dan mencurigai seorang pria diduga pengedar sabu-sabu.

Terhadap pelaku selanjutnya dilakukan pengejaran dan penghadapan di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih. Saat itu Tim Opsnal melihat tersangka berusaha membuang sesuatu yang mencurigakan.

Saat itu juga tersangka dihentikan dan dilumpuhkan menggunakan tangan kosong oleh tim sebab, pelaku hendak melarikan diri.

Kemudian disaksikan tersangka dan warga setempat dilakukan pencarian barang bukti hingga ditemukan.

“Saat dilakukan pencarian disaksikan masyarakat dan pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dengan uang pecahan Rp10 ribu,” kata AKP Deddi Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (16/11/2023).

Menurut dia, keseluruhan barang bukti yang disita meliputi plastik klip berisi kristal putih brutto 2.59 gram, uang Rp10 ribu, dompet, handphone, dan motor Honda CBR merah.

Menurut Deddi, berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli Rp1,5 juta dari seseorang yang berjanjian di Jalan Raya Pugung.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polsek Pugung untuk melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu tersebut namun nama yang disebut tersangka belum ditemukan.

“Untuk pengembangan kami berkoordinasi dengan Polsek Pugung, berbekal data yang didapat dari tersangka untuk penyedia masih dalam pengejaran,” katanya.

Deddi mengajak warga berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkotika.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan dan informasi masyarakat sehingga satu persatu pengedar Narkoba kami tangkap,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya membeli barang haram tersebut dan bertemu diduga bandar di Jalan Pugung. Ketika hendak kembali, ia kaget ada petugas menghentikannya sehingga reflek membuang bungkusan sabu-sabu tersebut ke pinggir jalan.

“Saya bawa motor menuju Kecamatan Bulok dari Pugung, ya pas lihat ada mobil itu saya membuang barang bukti dalam uang pecahan Rp 10 ribu,” kata YH, di Polres Tanggamus.

Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon dan bisnis beli dan jual di Pardasuka selama enam bulan terakhir lantaran faktor ekonomi yang menghimpitnya.

“Rata-rata beli ya itu seharga Rp1,5 juta, kemudian dipecah menjadi lebih dari 20 paket dengan variasi harga jual 100 – 200 ribu rupiah. Keuntungannya sekira Rp 500 ribu digunakan kehidupan sehari-hari, menghidupi anak dan istri,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini