Lampung Tengah, Wartaalam.com – Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad merespon surat yang diterbitkan melalui Deputi II Staf Kantor Kepresidenan Republik Indonesia dengan nomor : B-168/KSP/D.II.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal penetapan Desa Definitif di Desa Way Terusan, dengan siap membentuk tim percepatan definitif desa tersebut.
Respon bupati Lampung Tengah dibuktikan dengan surat nomor 595/317/D.a.VI.08/2023 tanggal 25 September 2023
Dalam suratnya, Musa Ahmad menyatakan benar desa transmigrasi tersebut merupakan desa yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Lampung Tengah, warga transmigrasi ditempatkan di wilayah tersebut sekira 26 tahun berjalan, sejak 1997 sebelum reformasi sampai sekarang.
“Sampai saat ini belum bisa kami definitif kan karena masih ada permasalahan terkait pemukiman lahan milik warga yang masuk dalam kawasan register, sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait status permasalahan yang ada di desa tersebut.”
“Desa Transmigrasi Way Terusan di Kabupaten Lampung Tengah ditempatkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui program transmigrasi lokal dengan membentuk tiga satuan pemukiman, UPT SP 1 Way Terusan (Karya Makmur), UPT SP2 Way Terusan (Terusan Makmur) dan UPT SP3 Way Terusan (Tri Tunggal Jaya),” kata Musa Ahmad.
Wilanda Rizki, sekretaris Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (Patri) DPC Lampung Tengah bersama warga setempat terus melakukan upaya advokasi kepada seluruh stakeholder terkait, seperti Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk terus mencari solusi terbaik demi terciptanya harapan warga terkait peningkatan status desa dari desa transmigrasi kampung persiapan menjadi desa definitif.
“Kami terus berjuang bersama tokoh masyarakat transmigrasi Way Terusan, surat yang kami kirimkan dari DPC Patri Lampung Tengah dengan nomor:07.B.001/DPC_PATRI/X/2023 tentang Permohonan Definitif, alhamdulillah direspon pak Menteri Desa, tepat tanggal 19 Oktober 2023. Kami bertemu dengan pak Menteri Desa A. Halim Iskandar. Dalam kesempatan itu kami mengadukan desa kami sampai detik ini belum juga ada peningkatan status. Satu pekan ke depan kami diminta datang kembali ke Jakarta di Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk melakukan rapat dan audiensi bersama Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, dalam rapat tersebut kami diminta menunggu hasil kajian dan telaah dari Kementrian Desa, untuk merumuskan kebijakan yang kami harapkan. Alhamdulillah tepat dua minggu kemudian, pada 8 November 2023 melalui surat Nomor 314/PKT.03.05/X/2023 perihal Tanggapan surat bupati terkait Desa Way Terusan,” katanya.
Dalam surat tersebut Ditjen Pembangunan dan Pengembangan kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa,Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menegaskan untuk desa-desa yang wilayahnya sudah clean and clear yakni seperti UPT SP1 Way Terusan (Karya Makmur) dan UPT SP2 Way Terusan (Terusan Makmur) sudah bisa untuk ditingkatkan status desanya menjadi desa definitif, dengan meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk segera berkoordinasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Dan untuk UPT SP3 Way Terusan (Tri Tunggal Jaya) pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, terkait wilayah pemukiman SP3 yang masuk dalam kawasan hutan register. (pon)