BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Sudah empat kali melakukan aksi, tersangka pencurian sepeda motor dengan pemberatan tidak berkutik ketika Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung menangkapnya.
Tersangka S (22), warga Dusun 7 Rw 007 Kelurahan Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan terjadinya tindak pidana pencurian pada 10 November 2023.
Tersangka melakukan aksinya, Sabtu (22/7/ 2023) sekira pukul 13.30 WIB di Jl. Singosari Enggal, Kota Bandarlampung.
“Saat melaukan aksinya tersangka menggunakan kunci letter T. tersangka dibantu rekannya yang bernama Idris yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang)” ujarnya, Sabtu (11/11/2023)
Barang bukti yang diamankan, 1 senjata tajam jenis badik, 2 senjata tajam jenis pisau garpu, 1 hodie/jaket warna hitam (yang digunakan pelaku saat beraksi), 1 celana hitam (yang digunakan pelaku saat Curat), rekaman CCTV di TKP Curat, 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat abu-abu (alat yang digunakan saat Curat 22 Juli 2023), 2 Hp Nokia dan 1 Hp Strawbery, 1 topi hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. (pon)