DPRD Kabupaten Lampung Timur Setujui Raperda Nomor 170/e/ SK/ DPRD/ 2023

0
121

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur sepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan akan segera diundangkan.

Keputusan itu dilaksanakan Senin (6/11/2023) melalui Rapat Paripurna, di Ruang Sidang DPRD Lampung Timur.

Raperda tersebut dipandang perlu dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktifitas, dan akuntabilitas.

Dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Berdasarkan Surat Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Perlu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur perlu menyampaikan keputusan untuk persetujuan terhadap Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur, dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara: Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);

2. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3234);

3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indoesia Tahun 2018 Nomor 157);

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197).

6. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

Dalam sidang paripurna DPRD Senin 6 November 2023 lembaga DPRD
Menetapkan dan Memutuskan:

Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023

Di antaranya: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. (adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini