Simpan Shabu, Seorang Pria Berurusan dengan Polsek Seputih Mataram

0
199

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus seorang pria, MA (43), warga Kampung Qurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, lantaran diduga menyimpan Narkotika jenis shabu, Selasa (24/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Sansoto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023), ditangkapnya MA yang diduga sebagai pengedar atau pemakai shabu, berawal dari informasi warga, terkait peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Seputih Mataram.

“Berbekal laporan tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Budi, kemudian anggota Polsek menangkap tersangka di sebuah rumah di Kampung Qurnia Mataram.

Pada saat itu tersangka sedang menuju ke rumah yang sedang digerebek.

“Tersangka tidak mengetahui jika rumah tersebut sedang digerebek. Kemudian tersangka kami amankan serta dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik kecil yang berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus kertas rokok,” katanya.

Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini