Pelaku Pembobol Rumah Sempat Kabur, Menyerahkan Diri ke Mapolsek Terbanggi Besar

0
212

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Ketiga tersangka pencurian dengan membobol rumah, MN (46), MS als Gepeng (41), dan AZ (39) ditangkap dan menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah.

Ketiga tersangka diduga telah membobol rumah milik Agus Siswanto (35), warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Sabtu (24/6/2023).

Setelah diusut polisi, dua tersangka MN dan MS als Gepeng ditangkap. Sementara satu tersangka lain, AZ sempat kabur namun akhirnya menyerahkan diri ke, Sabtu (21/10/23), kata Kapolsek Terbanggi Besar dan Plt. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi. Senin (23/10/2023)

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas, ketiga tersangka merupakan tetangga korban.

“Para tersangka merupakan warga Dusun V, Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ujarnya.

Edy mengatakan, kronologi peristiwa bermula saat ketiga tersangka berniat mencuri di rumah korban, Juni 2023.

Sekira pukul 04.00 WIB, ketiga tersangka menyatroni rumah korban, dan langsung membobol jendela.

“Tersangka menggasak sepeda motor korban merk Honda Scoopy Nopol BE 5071 LO, senilai Rp.10 juta,” ujarnya

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar.

Hasilnya, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap MS als Gepeng dan MN.

Saat dilakukan pemeriksaan, MS mengaku, dia dan MN mengajak AZ saat membobol rumah korban.

Tersangka AZ sempat buron dan dalam pengejaran polisi (DPO).

“Namun, Sabtu (21/10/23), AZ akhirnya menyerahkan diri,” kata Edy Qorinas.

Edy mengatakan, AZ menyerahkan diri berkat upaya persuasif bhabinkamtibmas dan Kepala Kampung Indra Putra Subing.

“Kini, ketiga p
tersangka tengah diproses hukum di Polsek Terbanggi Besar,” ujarnya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor korban dalam penangkapan sebelumnya.

“Ketiganya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini