Ancam Orang Menggunakan Senjata Api, Seorang Penjaga Rumah Kost di Lamtim Ditangkap Polisi

0
190

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap dan membawa paksa seorang penjaga rumah kost, yang diduga terlibat pengancaman, menggunakan alat yang menyerupai senjata api jenis pistol.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, Minggu (22/10/2023) menyampaikan, tersangka AG (31), warga Kabupaten Tulangbawang Barat.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka yang berprofesi sebagai penjaga rumah kost, di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari diduga melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, terhadap dua orang, TB (23) dan HN (22), warga Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut Jumat (20/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB, berawal saat tersangka mendatangi para korban, di satu kamar di rumah kost yang dijaganya karena mencurigai para korban yang berstatus bukan suami istri, melakukan tindakan yang tidak senonoh.

“Tersangka sempat menegur bahkan mengancam korban menggunakan alat yang menyerupai senjata api jenis pistol. Kedua korban yang ketakutan, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Batanghari,” kata
AKP Erson.

Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan, di rumah kost tempatnya bekerja.

Selain tersangka, polisi juga menyita korek api gas yang berbentuk senjata api jenis pistol dan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini