LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap tiga tersangka pengguna Narkotika jenis shabu, Jumat (6/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB
Ketiga tersangka, SO (42), DIG (44), dan TRW (33), warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah tersebut diamankan petugas di sebuah kontrakan yang berada di kampung setempat.
Dari rumah kontrakan itu, Tim Cobra Polres Lampung Tengah dipimpin Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengamankan sejumlah barang bukti, 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih, diduga Narkotika jenis shabu sisa pakai dengan berat beserta bungkus 0,12 gram.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan 1 buah alat hisap shabu atau bong, 1 buah pipa kaca pirek, 1 buah jarum sumbu api, 2 buah korek api gas, 1 unit sepeda motor merk honda beat putih tanpa Nopol dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy abu-abu dengan Nopol BE 2603 GAB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Narkoba AKP Feabo mengatakan, ditangkapnya ketiga orang yang diduga sebagai pemakai shabu, berawal dari informasi warga, terkait peredaran Narkoba di Kampung Bandar Agung.
“Berbekal laporan tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Feabo saat dikonfirmasi. Rabu (11/10/2023)
‘Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah kontrakan yang berada di kampung setempat, kami menemukan tiga pria yang sedang duduk di dalam rumah kontrakan tersebut,” ujarnya.
“Dari penggeledahan terhadap ketiga pria itu, kami tidak menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu,” ujarnya.
Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan ke seluruh ruangan kontrakan, kata Feabo, sejumlah barang bukti akhirnya ditemukan di dapur kontrakan tersebut.
“Alhasil, sejumlah barang bukti itu berhasil kami temukan di meja dapur kontrakan tersebut.
Kini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (pon)