Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Tangkap Tersangka Pengedar Shabu

0
94

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung meringkus EN (47), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan kabupaten setempat, terduga pengedar shabu Jumat (6/10/2023).

Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakilkan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka EN diamankan ketika berdiri di depan kontrakan, Senin (9/10/2023)

Dia mengatakan, upaya penangkapan dilakukan sekira pukul 22.00 WIB.

Sebelum penangkapan, polisi melacak keberadaan tersangka. Saat itu, tersangka sedang berada di kontrakan Kenaya Jalan Polri Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat personel meluncur ke lokasi, tersangka sedang berdiri di depan kontrakan.

“Personel kemudian melakukan pengeledahan dan introgasi tersangka di lokasi,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, dilakukan pengembangan dengan pemeriksaan kontrakan tersangka.

Atas pengembangan itu, ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat beserta bungkus 0,39 gram, 4 bundle plastik klip bening ukuran kecil, 2 bundle plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah timbangan digital,
1 buah tas hitam dan 1 unit sepeda motor honda beat hitam

“Semua barang bukti ditemukan di dalam dapur kontrakan tersangka,” ujarnya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujar kasat.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah terdebut.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman penjara paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini