Tim Tekab 308 Polsek Tanjungbintang Ringkus Dua Tersangka Pencurian Televisi

0
295

Lampung Selatan, Wartaalam.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang Polres Lampung Selatan Polda Lampung meringkus dua tersangka pencurian televisi.

Dua tersangka warga desa Purwodadi Dalam yang baru saja mencuri televisi, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka M (30) dan A (31), warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjungbintang.

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatajan kedua tersangka merupakan pembobol rumah korban A (24) yang masih tetangga, Minggu (1/10/2023).sekira pukul 20.00 WIIB.

Tersangka masuk ke rumah korban dengan merusak jendela bagian samping, setelah masuk, kedua tersangka mengambil satu unit televisi digital hitam merk Sharp 32 Inch yang menempel di dinding ruang tengah.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 2,7 juta, selanjutkan dilaporkan ke Polsek Tanjungbintang” ujar Kompol Martono, Jumat (6/10/2023).

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka.

Dibackup Tekab 308 Polres Lamsel, para tersangka diringkus di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanungbintang.

Barang bukti diamankan satu unit televisi digital hitam merk Sharp 32 Inch dan kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (dn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini