Polda Lampung: 56 Petani di Lampung Tengah Setujui Opsi Ganti Rugi

0
301
Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah, di Mapolda Lampung saat memberi keterangan. (ist)

Bandar Lampung, Wartaalam.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengatakan sekira 56 petani di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten, LampungTengah setuju dengan opsi perhitungan ganti rugi yang diberikan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).

“Sekira 56 orang petani di lahan sengketa PT BSA telah melapor ke posko Pokja Forkopimda untuk penghitungan penggantian tanam tumbuh mereka,” kata Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah, di Mapolda Lampung, Rabu (27/9/2023).

Ia mengatakan, perusahaan telah menyiapkan dana tunai Rp2,5 miliar bagi petani yang menanam di lahan milik PT BSA itu dan melakukan laporan kepada Pokja Forkopimda.

“Pojka Forkopimda membuka posko laporan perhitungan ganti rugi itu hingga awal Oktober 2023 mendatang hal itu dilakukan untuk menunggu petani yang belum melapor,” kata dia.

Menurut dia, setelah semua laporan ditampung, kemudian akan diverifikasi tim pokja, terkait letak lahan, jumlah tanaman dan nilainya.

“Setelah selesai diverifikasi, dana ganti rugi akan diberikan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung mengatakan situasi pengamanan pengolahan lahan PT BSA berlangsung kondusif.

“Pengamanan berlangsung kondusif sampai saat ini,” kata Reynold.

Menurutnya, berdasarkan data lapangan, para petani mulai memanen tanaman mereka secara swadaya.

“Dominan yang menjelang panen atau sudah berjalan beberapa bulan tanam, mereka minta izin untuk memanen sendiri,” ujarnya.

Sedangkan dari data posko pokja, hingga saat ini ada sebanyak sejumlah warga setempat sudah datang dan memberikan informasi lokasi penanaman dan jumlahnya untuk dihitung sebagai pengganti tali asih.

Diketahui, PT BSA mulai mengeksekusi ratusan hektare lahan perkebunan yang diklaim sejumlah kelompok masyarakat di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Eksekusi lahan itu sempat mendapat penolakan dari petani yang mengaku lahan itu adalah tanah adat. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini