LAMPUNG TIMUR, Wartaalam.com – Seorang pemuda yang diduga tidak terima diputus cinta, nekat mengupload foto-foto syur mantan pacar ke media sosial. Buntutnya, berurusan dengan kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Senin (25/9/2023), mengatakan, tersangka RZ (21), warga Kabupaten Mesuji, Lampung.
Tersangka berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dilaporkan DV (20), warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, lantaran tidak terima foto syur dirinya diupload ke media sosial.
Diduga aksi nekat tersangka, dilakukan karena sakit hati telah diputuskan cinta oleh korban.
Aksi diduga, tersangka membuat akun media sosial dengan menggunakan nama korban, kemudian mengupload foto-foto syur mantan pacarnya.
Korban yang dipermalukan tersangka, melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan penyelidikan. Dan Minggu (24/9/23) siang mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, tanpa perlawanan.
Dari tersangka, petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menyita 1 unit telepon genggam, sebagai barang bukti.
(pon)