Soal Sengketa Lahan PT BSA, Kabid Humas Polda Lampung Gelar Konferensi pers di Kecamatan Anak Tuha

0
290

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Beberapa personel Polri gabungan Brimob, Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, Satpol PP, dan aparat kampung dikerahkan pengamanan eksekusi lahan pihak PT BSA.

Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah Astutik bersama kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, pihak kepolisian bertugas mengantisipasi adanya warga yang anarkis dan terprovokasi.

Sebab, secara legal, pihak yang berhak menggunakan lahan tersebut, perusahaan.

PT BSA akan mengelola lahan tersebut dengan dasar sertifikat HGU nomor: U.28/LT tanggal 28 September 1993 yang diperpanjang melalui BPN dengan nomor : 63/HGU/BPN/2004.

Kemudian, pengadilan PN Gunungsugih juga menetapkan PT BSA punya hak kelola lahan berdasarkan HGU nomor 28 tahun 1985 dan 59 tahun 2005.

Keputusan itu, sudah diputuskan Pengadilan Negeri Gunung Sugih nomor : W9.U7/515/HK.02/3/2023 pada 29 Maret 2023 .

“Kami akan proteksi segala kemungkinan buruk selama proses penggarapan dilakukan,” katanya saat konferensi pers, di Kantor Kecamatan Anak Tuha, Senin (18/9/2023).

Kabid Humas mengatakan, saat ini ada tiga kelompok warga yang menduduki tanah, menguasai tanah tapi tidak menggarap, tidak memiliki tanah tapi menggarap lahan, dan menduduki tanah sekaligus menggarap.

Pengamanan diberikan personel gabungan karena mengantisipasi ada provokasi warga dari tiga kampung.

Berdasarkan patroli sambang warga dari jajaran Binmas Polres Lampung Tengah, warga yang menduduki lahan saat ini mempersenjatai diri dengan senjata tajam.

“Senjata tajam tersebut ilegal karena bukan peruntukan seperti pertanian, sudah jelas untuk perlindungan diri dan dilarang serta melanggar hukum,” ujarnya.

Dia mengatakan, tindakan polisi juga dilakukan karena pihak petani tidak mengindahkan himbauan ganti rugi.

Upaya ganti rugi tanam tumbuh sudah dilakukan, sosialisasi juga dilakukan agar petani tahu.

“Tapi hingga kini, warga tidak ada yang mendaftar, otomatis tidak menyetujui jalan tengah yang telah diputuskan,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini