Polres Pringsewu Tangkap Tersangka Pengedar Obat Daftar G Tanpa Izin

0
649

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Polisi mengamankan seorang tersangka pengedar obat daftar G tanpa izin di Pringsewu, Lampung. Terduga DH (33), dari Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap petugas saat melintas di jalan Umum Kelurahan Pringsewu Utara, Jumat (15/9/2023) siang.

Kasat Narkoba setempat, Iptu Yudi Raymond mengatakan, penangkapan terjadi saat tersangka melintas di Gang Panda, Kelurahan Pringsewu Utara sekira pukul 13.30 WIB.

Dari tangan DH, polisi menyita dua bungkusan plastik berisi 116 butir dan 106 butir pil Hexymer.

Pengakuan DH, obat-obatan tersebut dibeli secara online melalui platform media sosial dan direncanakan untuk didistribusikan di wilayah Sukoharjo dan Pringsewu, khususnya kepada penghuni rumah kos.

“Pelaku, yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku telah terlibat dalam peredaran Hexymer selama tiga bulan terakhir,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (16/9/2023) pagi.

Kasat Narkoba mengatakan, tersangka nekat terlibat peredaran pil Hexymer karena terdesak kebutuhan melunasi hutang. Bisnis peredaran obat daftar G menjanjikan keuntungan yang lebih besar bagi tersangka.

“Tersangka menggunakan modus penjualan obat daftar G tanpa izin dan keahlian yang diperlukan, serta tanpa resep dokter,” ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini