Tindakan Cepat, Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan

0
233

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang tersangka penganiayaan, di wilayah Kecamatan Marga Tiga, kabupaten setempat.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Suryono, Kamis (14/9/2923), mengatakan, tersangka DJ (48), warga Kecamatan Sekampung Udik.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka diduga terlibat penganiayaan dengan cara, mendatangi korban lalu memukul wajah korban yang mengenai bagian bibir sekira satu kali menggunakan tangan kosong.

Korban yang mengalami luka di bagian bibir, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Tiga

Petugas yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti dan meringkus tersangka, Rabu (13/9/2023) sekira pukul 07.30 WIB di rumah warga tanpa perlawanan.

“Untuk saat ini tersangka dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk diproses secara hukum,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini