Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Terduga Pengedar Sabu-sabu

0
220

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap seorang pemuda lantaran diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar mendampingi Kasat Narkoba IPTU Riki, Kamis (14/9/2023) mengatakan, tersangka, RN (20) dan AW (25), warga Kecamatan Meinting.

Berawal dari informasi warga ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, Senin (11/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB, di Desa Bandar Sribhawono, Kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

Menurut dia, dari penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 9.51 gram, 1 unit sepeda motor dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 5000.

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” ucapnya

“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini